Lewati ke konten utama
SERAPHIM NEWS

GDPR (General Data Protection Regulation)

Definisi

GDPR adalah regulasi Uni Eropa tentang perlindungan data pribadi yang berlaku untuk semua organisasi yang memproses data individu di UE, dengan sanksi hingga 4% pendapatan global atau 20 juta euro.

Cara Kerja

GDPR mewajibkan organisasi mendapatkan consent eksplisit untuk pengumpulan data, memberikan hak akses dan hapus data, melaporkan data breach dalam 72 jam, dan menunjuk DPO untuk organisasi besar.

Dampak & Relevansi

GDPR adalah standar emas perlindungan data global yang memengaruhi regulasi di banyak negara termasuk UU PDP Indonesia. Denda terbesar mencapai 1,2 miliar euro terhadap Meta (2023).

Kategori Huruf G
Jumlah Istilah 4
Total Glosarium 161

Istilah Terkait

Istilah lain dalam kategori huruf G: