UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)
Definisi
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Indonesia mengatur pengelolaan, pemrosesan, dan perlindungan data pribadi warga negara, dengan sanksi administratif hingga pidana.
Cara Kerja
UU PDP mewajibkan: consent eksplisit, tujuan pengumpulan jelas, perlindungan data, pelaporan breach, dan pembentukan lembaga pengawas. Sanksi: administratif (2% pendapatan tahunan) hingga pidana (6 tahun penjara).
Dampak & Relevansi
UU PDP adalah terobosan perlindungan data di Indonesia. Organisasi wajib menyesuaikan praktik pengelolaan data. Denda signifikan mendorong kepatuhan. UU PDP berlaku penuh setelah lembaga pengawas terbentuk dan aturan turunan diterbitkan.
Istilah Terkait
Istilah lain dalam kategori huruf U: